“Tak kenal maka tak sayang”
Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang. Seperti itulah analogi yang tepat untuk Ombudsman Republik Indonesia. Masyarakat kita masih banyak yang belum kenal apa itu Ombudsman, akibatnya banyak yang belum memahami manfaatnya.
Ombudsman adalah lembaga pengawas pelayanan publik dengan tujuan akhir perbaikan pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman memiliki tiga bidang: pencegahan, penyelesaian laporan dan pengawasan. Bidang pengawasan memiliki wewenang pengawasan terhadap internal dan eksternal Ombudsman. Apabila ada perilaku insan Ombudsman yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku, saya menyebutnya ‘Ombudsman Code’ sudah ada system yang disediakan agar masyarakat lebih merasa nyaman berhubungan dengan Ombudsman. Sayangnya, belum banyak yang tahu.
Demikian pula dengan ‘kepatuhan’. Bidang Pengawasan Ombudsman telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan kepatuhan penyedia pelayanan publik atas amanat dalam UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sungguh sesuatu yang sangat layak mendapat apresiasi luar biasa. Kita bisa membayangkan dengan banyaknya UU yang sudah dibuat, lembaga mana sajakah yang benar-benar patuh? Apalagi UU yang langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak seperti UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kewarganegaraan, dan masih banyak lagi. Ombudsman telah melakukan pengawasan kepatuhan tersebut. Inisiatif yang membanggakan.Sekali lagi, sayangnya belum banyak yang tahu.
Masih banyak hal luar biasa yang telah dilakukan Ombudsman RI yang belum diketahui masyarakat. Kanal antara masyarakat dan Ombudsman adalah pers. Media massa menjadi penghubung informasi, lalu dirangkum dengan kreatif dalam buku ‘Ombudsman RI dalam Liputan Pers’.
Kehadiran ‘Ombudsman RI dalam Liputan Pers’ edisi perdana merupakan tampilan puncak gunung es kinerja Ombudsman. Sedikit terlihat di permukaan, tapi dibawah air masih ada bongkahan luar biasa besar yang sanggup menenggelamkan Titanic. Saya tidak berlebihan. Kita masih berhutang pada masyarakat untuk memberikan informasi-informasi pelayanan publik yang belum banyak mendapat perhatian pers.
Tak kenal, maka tak sayang.
Masih banyak tugas yang dapat dilakukan untuk memperkenalkan manfaat Ombudsman kepada masyarakat. Kehadiran ‘Ombudsman RI dalam Liputan Pers’ adalah salah satu diantaranya. Semoga kehadiran buku ini dapat menjadi pemicu perbaikan dalam berbagai lini pelayanan publik, internal dan external.
Konsep 3 Pengantar pada Buku ‘Ombudsman RI dalam Liputan Pers’
Kritik dan sarannya ditunggu^^