“No Urgency for Ombudsman…..in Malaysia”

KUALA LUMPUR: There is no urgent need to establish an ombudsman as Putrajaya’s Public Complaints Bureau (PBC) is sufficient to investigate and address complaints of maladministration of the state, a deputy minister said today (November 27, 2013)

Malaysia dan Singapore tidak memiliki Ombudsman. Mereka memiliki Biro Pengaduan Masyarakat (Public Complaints Bureau). Indonesia untuk hal ini dua langkah didepan. Indonesia memiliki Ombudsman dan Lapor!UKP4. Dua lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi yang hampir sama yakni melayani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Thailand dan Philippina juga memiliki Ombudsman, tetapi mereka tidak memiliki Public Complaints Bureau. Secara praktis, umumnya negara hanya memiliki satu unit kerja yang menangani pengaduan masyarakat, Indonesia adalah perkecualian.

Masyarakat akan bertanya, mengapa sampai ada dua unit dengan pekerjaan yang sama? Jangan lupa KPK juga memiliki unit yang melakukan pengawasan pelayanan publik.

Bukankah ini menunjukkan betapa tingginya perhatian Indonesia untuk perbaikan pelayanan publik?

Apakah sebaiknya suatu lembaga pengawasan cum pengaduan pelayanan publik hanya perlu satu saja? Meskipun terdengar tidak efisien, sejatinya lebih baik bila memang ada lebih banyak lembaga yang melakukan pengawasan pelayanan publik. Tentunya dengan fokus pengawasan yang tidak tumpang tindih. KPK memiliki fokus pengawasan pada korupsi yang dilakukan oleh petugas pelayanan publik, sementara Ombudsman  punya potensi untuk melakukan pengawasan lebih luas lagi.

Kelebihan Ombudsman:

  • Ombudsman telah memiliki 32 perwakilan di seluruh Indonesia.
  • Ombudsman memiliki pegawai-pegawai berpengalaman yang telah menjalani pendidikan terkait penanganan pengaduan pelayanan publik.

*bersambung*